PENGEN TAHU ?? Inilah Dia Gaji Anggota TNI yang Wajib Diketahui..!!

Penasaran dengan gaji prajurit TNI. Berikut ini urutan gaji pokok bagi Prajurit dari pangkat terendah sampai tertinggi. Bersumber dari situs setkab.go.id berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2015 tentang perubahan ke sebelas atas, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI.
PENGEN TAHU  Inilah Dia Gaji Anggota TNI yang Wajib Diketahui..!!
PENGEN TAHU  Inilah Dia Gaji Anggota TNI yang Wajib Diketahui..!!

Gaji pokok anggota TNI golongan I Tamtama berpangkat Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp 1.565.200, Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp 1.614.400, dan Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp 1.664.600.

Kemudian anggota TNI Tamtama lainnya dengan gaji pokok yang berpangkat Kopral sekitar RP 1.716.600, Kopral Satu sekitar Rp 1.770.700 dan Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp 1.825.600.

Anggota TNI golongan II Bintara menerima gaji pokok sekitar Rp 2.003.300 untuk berpangkat Sersan Dua (Serda). Kalau Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp 2.065.900, Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp 2.130.500, Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp 2.197.100. Untuk Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp 2.265.800 dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp 2.336.600.

Prajurit TNI golongan III perwira pertama berpangkat Letnan Dua sekitar Rp 2.604.400, Letnan Satu Rp 2.685.800 dan Kapten sekitar Rp 2.769.800.

Perwira menengah golongan IV berpangkat Mayor sekitar Rp 2.856.400, Letnan Kolonel sekitar Rp 2.915.700 dan Kolonel sekitar Rp 3.037.700.

Perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp 3.132.700, pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), Laksamana Muda dengan gaji pokok sekitar Rp 3.230.600.

Gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana gaji pokok sekitar Rp 4.986.700.

Gaji diatas adalah gaji pokok. Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapat tunjangan untuk istri dan dua anak. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok. Dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari total gaji untuk 2 orang anak sebelum usia 21tahun.

Inilah Urutan Pangkat TNI AD beserta Gaji Pokok Prajurit dan Jendral. Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia ada 3 golongan besar yakni TAMTAMA, BINTARA, PERWIRA. Tanda pangkat ini diletakkan pada pakain dinas, seragam maupun pakain upacara. Jadi tiap-tiap kostum TNI AD terdapat tanda pangkatnya. Disini ada 22 Tanda pangkat yang mungkin sering anda lihat pada kostum TNI. Dan ada satu lagi tanda khusus atau gelar kehormatan yakni Jendral Besar atau bintang 5. Hanya ada 3 orang di Indonesia yang meraih gelar tersebut, antara lain: Jendral Soedirman, Jendral Soeharto, dan Jendral A.H Nasution.

Inilah Urutan Pangkat TNI AD beserta Gaji Pokok Prajurit dan Jendral

Kemudian untuk besaran gaji pokok TNI AD bermacam-macam. Jadi tergantung pangkatnya juga, kami merangkum daftar gaji TNI berdasarkan situs setkab.go.id, Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2015 tentang perubahan ke sebelas atas, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang peraturan gaji anggota TNI.

Golongan I TAMTAMA:
Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp 1.565.200,
Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp 1.614.400,
Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp 1.664.600.
Kopral sekitar RP 1.716.600,
Kopral Satu sekitar Rp 1.770.700
Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp 1.825.600.

Golongan II BINTARA:
Sersan Dua (Serda) sekitar  Rp 2.003.300
Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp 2.065.900,
Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp 2.130.500,
Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp 2.197.100.
Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp 2.265.800
Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp 2.336.600.

Golongan III PERWIRA PERTAMA:
Letnan Dua sekitar Rp 2.604.400,
Letnan Satu Rp 2.685.800
Kapten sekitar Rp 2.769.800.

Golongan VI PERWIRA MENENGAH :
Mayor sekitar Rp 2.856.400,
Letnan Kolonel sekitar Rp 2.915.700
Kolonel sekitar Rp 3.037.700.

PERWIRA TINGGI :
Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp 3.132.700, pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), Laksamana Muda dengan gaji pokok sekitar Rp 3.230.600. Selanjutnya gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana gaji pokok sekitar Rp 4.986.700.

Itulah jajaran kepangkatan serta besaran gaji dari Pembela Negara yang tak kenal letih demi terciptanya suasanya Aman Negara. Tetap semangat putra terbaik bangsa, kami yakin bahwa bumi pertiwi akan aman atas Rahmat Allah SWT yang telah melimpahkan kekuatan bagi engkau semua. Begitulah posting Inilah Urutan Pangkat TNI AD beserta Gaji Pokok Prajurit dan Jendral.