Ancaman Sanksi Istri Dokter Koboi Pinjamkan Mobil Dinas TNI AD


TNI AD masih menyelidiki kasus penggunaan mobil dinas TNI AD yang digunakan oleh dokter Anwari, tersangka penganiayaan juru parkir di Mal Gandaria City. Anwari juga mengancam korban dengan menembakkan pistol.
ilustrasi borgol
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, Anwari, pria yang melepas tembakan di Mal Gandaria City, bukan anggota TNI. Dia sudah berkoordinasi dengan TNI atas kasus tersebut.
Kemudian soal mobil yang dibawa oleh Anwari diketahui merupakan mobil dinas sang istri yang bertugas di RSPAD Gatot Subroto. Mobil dinas tersebut memiliki pelat nomor 1058-45.

"Itu mobil dinas istri tersangka. Jadi sebelumnya tersangkajuga dokter di sana tapi sudah pensiun," kata Kombes Iwan, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Alfret Denny Tuejeh mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Terlebih tersangka menggunakan mobil dinas TNI AD.

"Betul yang kami dalami kan masalah mobil dinasnya, siapa pengemudinya, apakah pengemudinya punya SIM TNI atau tidak, kalau tidak ya berarti melanggar aturan," kata Alfret.

Meski demikian, tidak disebutkan sanksi yang diberikan akibat penggunaan mobil dinas TNI AD di luar pemegangnya. Namun, sanksi teguran saja dinilai sudah cukup berat untuk sebuah hukuman.

"Kalau melanggar aturan kan ada sanksi. Sanksi teguran saja sudah bisa berimplikasi kepada karier, baik pangkat maupun jabatan," kata Alfret.

Alfret mengatakan, tidak ada aturan yang menyebut anggota TNI mendapatkan fasilitas parkir gratis.

"Tidak ada aturan kalau tentara, militer parkir di suatu tempat harus gratis, tidak bayar," kata Alfret.

Setiap anggota TNI, kata Alfret, tetap mengikuti peraturan parkir yang berlaku. Jangan karena dia seorang tentara, biaya parkir minta digratiskan


"Kalau digratiskan ya terima kasih, kalau harus bayar ya bayar juga, itu " kata Alfret.

sumber http://news.liputan6.com