Sejak Kapan Jokowi Jadi Panglima TNI?

Baru-baru ini kita mendengarkan suatu pengakuan yang sesungguhnya cukup sedikit ‘Memalukan’ ketika suatu ungkapan dan pentahbisan diri sendiri digembar-gemborkan dihadapan khalayak umum. Adapun ungkapan yang sedikit ’Memalukan’ tersebut adalah mengenai pengakuan pribadi Jokowi dalam suatu pidato yang melabeli dirinya dengan jabatan ’Panglima Tertinggi' dalam hierarki kepangkatan institusi TNI.
Sejak-Kapan-Jokowi-Jadi-Panglima-TNI
Sejak Kapan Jokowi Jadi Panglima TNI?

Dalam pidatonya itu Jokowi mengaku bahwa dirinya adalah Panglima Tertinggi atas satuan Angkatan Darat, satuan Angkatan Laut, satuan Angkata Udara. Pidato pentahbisan diri ini diucapkannya pada pembukaan rapat kabinet paripurna, di Istana Negara di Jakarta, pada hari senin, 2 Oktober 2017. Jokowi mengaku dan berkata demikian: “Sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai Kepala Negara, sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Laut dan Udara, saya perintahkan kepada bapak ibu dan saudara-saudara sekalian fokus pada tugas masing-masing.

Perlu kita fahami, status Jokowi yang adalah seorang politisi dan seorang sipil yang baru saja terjun kedunia politik, posisinya sampai kapanpun adalah dalam posisi pejabat sipil untuk mengurusi kebijakan dibidang sipil. Sehingga dengan membaca statusnya yang sudah jelas demikian, maka menjadi sangat amat menggelikan kalau seorang sipil bisa mengklaim dirinya sendiri berstatus sebagai seorang panglima militer Indonesia dengan embel-embel “Tertinggi”.

Perlu lagi kita fahami lagi, dalam institusi militer Indonesia tidak ada sejarahnya seorang sipil pernah berhak sendiri untuk memposisikan dirinya menjadi seorang Panglima apapun dalam jabatan struktur militer yang sudah jelas hierarki jabatannya. Semua personil Panglima yang dimulai dari penjabat panglima daerah militer tingkat wilayah/teritorial sampai kepada Panglima di markas besar, personilnya adalah anggota militer yang sudah dididik dan disaring oleh negara sejak awal-awal seseorang itu ingin berdharma bakti sebagai anggota matra pertahanan bagi negara. Sehingga kalau seorang pejabat sipil bisa mengklaim dirinya sebagai panglima tertinggi di Institusi militer maka jelas saja hal itu agak lucu dan rancu.

Bahwa didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 ayat 1, seorang pejabat sipil yang kebetulan dipercaya untuk memegang jabatan Presiden, memang di beri hak dalam hal menyatakan perang atas nama negara kepada negara lain dan harus atas persetujuan DPR. Artinya kuasa menyatakan perang yang diberikan kepada jabatan Presiden ini adalah menjaga adanya gerakan militer sebelum adanya penrnytaan resmi berperang atau pengumuman perang yang kuasa menyampaiakn pernyatasn itu ada didalam kuasa penjabat jabatan Presiden.Hak menyatakan perang atas persetujuan itu maksudnya adalah hanya sebatas hak untuk mengumumkan. Posisi hak seperti itu sama saja dengan hak seseorang sebagai juru bicara atas nama suatu lembaga atau atas nama suatu negara.

Bahwa hak menyatakan atau mengumumkan perang itu akan berefek pada akan adanya pergerakan anggota militer yang siap sedia berperang atas nama negara, maka itu bukan artinya Presiden telah mengeluarkan perintah komando bagi personil militer. Militer indonesia akan bergerak otomatis untuk siap berperang atas nama negara untuk tujuan melindungi negara dan bangsa karena memang itu sesuai dengan sapta marga yang sudah menjadi Tupoksi TNI.

Bukan berarti karena ada 'kuasa menyatakan perang'  atau mengumumkan perang atas nama negara untuk menjaga pergerakan militer indonesia agar jangan bergerak terlebih dahulu tanpa berkordinasi dengan pejabat sipil negara, maka itu artinya pejabat sipil yang menjabat sebagai Presiden adalah dalam posisi sebagai 'Panglima' dalam hirearki TNI. Karena tidak ada korelasi kuasa untuk menyatakan perang mendadak wajib adalah juga panglima TNI apalagi dengan embel-embel 'Tertinggi'. Karena tidak nyambung makna yang dimaksudkan konstitusi dalam hal kuasa menyatakan atau mengumumkan perang malah dimaknai sebagai bukti posisinya sebagai panglima 'Tertinggi'.

Sehingga ketidakmampuan memilah maksud 'Kuasa Menyatakan Perang' malah diartikan dan ditafsirkan sebagai bukti posisi jabatan itu adalah jabatan 'Panglima TNI' dengan embel-embel 'Tertinggi' merupakan sebuah kerancuan pemikiran yang tidak memahami makna kalimat dan kaitan maksud yang dinyatakan oleh konstitusi. Sehingga adalah tidak tepat jikalau seorang Jokowi menyatakan dirinya sebagai seorang 'Panglima TNI' dengan embel-embel 'Tertinggi'.Karena Jokowi jelas-jelas bukanlah seorang personil TNI berpangkat Jenderal TNI. Karena yang berhak menjadi panglima dan menjadi pucuk pimpinan dalam hierarki militer adalah sesama anggota militer itu sendiri, bukan pejabat sipil yang meloncatkan diri dan menempatkan diri sendiri dalm hirearki militer menjadi panglima TNI dengan emebl-embel 'Tertinggi'.

(Pasti kita sudah tahu mentalitas manusia yang suka memuji dirinya dan memuji kinerjanya dan yang menganggap status dirinya sangat istimewa)

Sumber : www.journal.gq