HEBOH...Setya Novanto Minta Perlindungan dari Panglima, ini jawaban Panglima TNI
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengakui kliennya sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diungkapkan Yunadi, setelah Setnov resmi mendekam di balik Rumah Tahanan KPK, Senin (20/11/2017).
“Sudah sekitar lima hari (mengirim surat ke Presiden Jokowi),” kata Yunadi.
Namun, Yunadi mengatakan surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari Istana Kepresidenan.
“Biasa ya, surat ke presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga. Kan saya juga tidak tahu lah,” tukasnya.
Ia menuturkan, sudah sering mengirimkan surat perlindungan ke presiden. Bahkan, ia mengatakan sudah puluhan kali mengirim surat serupa, tapi masih belum mendapat jawaban.
Meski belum berbalas, Yunadi menegaskan pihaknya tidak pesimistis.
Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pers sesudah diperiksa KPK, Senin dini hari, Setnov mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan terhadap dirinya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah Praperadilan," kata Novanto.
Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.
Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani perawatan medis pascamengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017) malam.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas," tutur Novanto.
Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto, dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, Setnov sempat dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM sebelum dibawa KPK ke rutan, dini hari tadi.
Sebelumnya KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Tapi upaya KPK gagal lantaran dia tak ada dirumah.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Tak Hanya ke Jokowi, Novanto Juga Minta Perlindungan ke Komisi III sampai Kapolri
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini permintaan tersebut belum dijawab.
"(Permintaan perlindungan hukum) sudah 5 hari ya, hari Senin (13/11) ya. Biasa ya, surat ke Presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Kata Fredrich, bukan dia yang menyarankan Novanto meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Menurutnya, permintaan itu inisiatif Novanto sendiri.
"Ini kan minta perlindungan Presiden kan beliau (Novanto) sendiri. Beliau kan tadi sudah sampaikan kan, bukan saya yang menyampaikan," terang dia.
Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich.
Baca juga: Sempat 'Menghilang', Setya Novanto: Saya Sudah Niat Datang ke KPK
Sebelumnya, Novanto menyatakan sudah meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Dia mengklaim selalu menjalankan prosedur hukum ketika dipanggil KPK.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," papar Novanto.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang (Dirut OT Quadra Solution)," imbuhnya.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat meminta TNI melindungi kliennya terkait pemanggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan tak akan melindungi Ketua DPR itu.
"Mana bisa saya melindungi," ujar Gatot setelah mengisi materi dalam Rakernas NasDem, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Permintaan perlindungan TNI oleh Novanto disampaikan Fredrich saat ada wacana KPK akan memanggil paksa Novanto bila tak juga memenuhi panggilan pada Senin (13/11) lalu. Novanto beralasan KPK harus meminta izin presiden bila ingin memanggilnya.
Sumber : detik.com
Hal tersebut diungkapkan Yunadi, setelah Setnov resmi mendekam di balik Rumah Tahanan KPK, Senin (20/11/2017).
“Sudah sekitar lima hari (mengirim surat ke Presiden Jokowi),” kata Yunadi.
Namun, Yunadi mengatakan surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari Istana Kepresidenan.
“Biasa ya, surat ke presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga. Kan saya juga tidak tahu lah,” tukasnya.
Ia menuturkan, sudah sering mengirimkan surat perlindungan ke presiden. Bahkan, ia mengatakan sudah puluhan kali mengirim surat serupa, tapi masih belum mendapat jawaban.
Meski belum berbalas, Yunadi menegaskan pihaknya tidak pesimistis.
Sebelumnya, ketika memberikan keterangan pers sesudah diperiksa KPK, Senin dini hari, Setnov mengakui sudah melakukan berbagai upaya supaya tak dilakukan penahanan terhadap dirinya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai dari mengajukan surat perlindungan hukum kepada presiden (Joko Widodo), maupun kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah Praperadilan," kata Novanto.
Namun, semua upaya itu tidak dapat membebaskan Novanto dari kejaran KPK. Sejak Jumat (18/11), KPK sudah melakukan penahanan pada Novanto.
Penahanan itu kemudian dibantarkan lantaran ia harus jalani perawatan medis pascamengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (17/11/2017) malam.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang (sebagai saksi) saya kan selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas," tutur Novanto.
Sementara pemanggilan sebagai tersangka, kata Novanto, dirinya baru dipanggil satu kali dan langsung dikeluarkan perintah penangkapan.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, Setnov sempat dirawat selama dua hari tiga malam di RSCM sebelum dibawa KPK ke rutan, dini hari tadi.
Sebelumnya KPK sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua DPR di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Tapi upaya KPK gagal lantaran dia tak ada dirumah.
Penjemputan paksa dilakukan sebab Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Tak Hanya ke Jokowi, Novanto Juga Minta Perlindungan ke Komisi III sampai Kapolri
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sudah meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Namun hingga kini permintaan tersebut belum dijawab.
"(Permintaan perlindungan hukum) sudah 5 hari ya, hari Senin (13/11) ya. Biasa ya, surat ke Presiden kan dijawabnya setahun lagi, mungkin juga," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Kata Fredrich, bukan dia yang menyarankan Novanto meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Menurutnya, permintaan itu inisiatif Novanto sendiri.
"Ini kan minta perlindungan Presiden kan beliau (Novanto) sendiri. Beliau kan tadi sudah sampaikan kan, bukan saya yang menyampaikan," terang dia.
Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich.
Baca juga: Sempat 'Menghilang', Setya Novanto: Saya Sudah Niat Datang ke KPK
Sebelumnya, Novanto menyatakan sudah meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Dia mengklaim selalu menjalankan prosedur hukum ketika dipanggil KPK.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," papar Novanto.
"Saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang (Dirut OT Quadra Solution)," imbuhnya.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat meminta TNI melindungi kliennya terkait pemanggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan tak akan melindungi Ketua DPR itu.
"Mana bisa saya melindungi," ujar Gatot setelah mengisi materi dalam Rakernas NasDem, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Permintaan perlindungan TNI oleh Novanto disampaikan Fredrich saat ada wacana KPK akan memanggil paksa Novanto bila tak juga memenuhi panggilan pada Senin (13/11) lalu. Novanto beralasan KPK harus meminta izin presiden bila ingin memanggilnya.
Sumber : detik.com